HUKUM DAN
PERUBAHAN SOSIAL
A. Pendahuluan
Perubahan sosial dalam masyarakat
adalah suatu produk dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal, hubungan
antar faktor-faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa mekanisme perubahan lainnya, seperti faktor-faktor teknologi,
ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan politik, serta masalah struktural (structural
strains). Semua mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal saling
berhubungan. Hal itu juga terjadi dalam perubahan hukum : adalah sangat
sulit, bahkan tidak mungkin, untuk menggambarkan hubungan sebab-dan-akibat (cause-and-effect
relationship).
Sebagai
makhluk sosial, manusia dalam kehidupan sosialnya tidak akan pernah terlepas
dari adanya kebutuhan dalam menunjang kelangsungan kehidupan mereka, oleh
sebab itulah manusia yang satu dengan manusia yang lainnya akan saling memiliki
kepentingannya masing-masing dalam memenuhi kebutuhan mereka. Namun karena
manusia identik dengan sifat egois (mementingkan diri sendiri) dan angkuh yang
menyebabkannya seringkali merugikan orang lain ketika menjalankan dan mengejar
kepentingan mereka, jadi tidak mustahil akan sering terjadi konflik di antara
manusia dalam melaksanakan dan mengejar kepentingannya tersebut, disinilah
muncul yang biasa disebutkan dengan masalah. Dari needs dan problem itu,
kemudian hukum hadir untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam kehidupan
sosial manusia, agar manusia merasa aman dalam menjalankan dan mengejar
kepentingannya masing-masing (Mertokusumo, 2005: 3)