Monday, July 29, 2013

ILMU HUKUM



HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL


A.    Pendahuluan
Perubahan sosial dalam masyarakat adalah suatu produk dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal, hubungan antar faktor-faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa mekanisme perubahan lainnya, seperti faktor-faktor teknologi, ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan politik, serta masalah struktural (structural strains).  Semua mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal saling berhubungan.  Hal itu juga terjadi dalam perubahan hukum : adalah sangat sulit, bahkan tidak mungkin, untuk menggambarkan hubungan sebab-dan-akibat (cause-and-effect relationship).
Sebagai makhluk sosial, manusia dalam kehidupan sosialnya tidak akan pernah terlepas dari adanya kebutuhan dalam  menunjang kelangsungan kehidupan mereka, oleh sebab itulah manusia yang satu dengan manusia yang lainnya akan saling memiliki kepentingannya masing-masing dalam memenuhi kebutuhan mereka. Namun karena manusia identik dengan sifat egois (mementingkan diri sendiri) dan angkuh yang menyebabkannya seringkali merugikan orang lain ketika menjalankan dan mengejar kepentingan mereka, jadi tidak mustahil akan sering terjadi konflik di antara manusia dalam melaksanakan dan mengejar kepentingannya tersebut, disinilah muncul yang biasa disebutkan dengan masalah. Dari needs dan problem itu, kemudian hukum hadir untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial manusia, agar manusia merasa aman dalam menjalankan dan mengejar kepentingannya masing-masing (Mertokusumo, 2005: 3)

FILSAFAT HUKUM ISLAM


PERBEDAAN IJTIHADIYAH DALAM HUKUM ISLAM; SEBUAH KAJIAN FILSAFAT


A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad telah banyak digunakan. Hakikat al-Qur’an dan Hadis memang menghendaki diadakannya ijtihad. Dari ayat al-qur’an yang jumlahnya 6300, hanya kurang lebih 230-500 ayat, menurut perkiraan ulama, yang berhubungan dengan akidah, ibadah dan muamalah. Ayat-ayat tersebut pada umumnya ajaran dasar tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maksud, rincian pelaksaan dan sebagainya. Untuk itu ayat tersebut perlu di jelaskan oleh para ulama’ yang mengetahui al-Qur’an dan Hadis, yaitu pada mulanya Nabi dan diteruskan oleh para generasi sahabat (Nasution, 1996:108).
Untuk itu dalam memahami serta mengembangkan nilai ajaran Islam diperlukan suatu metodologi yang diharapkan mampu memberikan interpretasi yang aplikabel terhadap sumber ajaran pokok Islam dalam realitas keum muslimin. Metode yang dimaksud bersumber pada usaha ijtihad, yang oleh Muhammad Iqbal dianggap sebagai The principle of the movemen dalam gerakan pemikiran Islam (Iqbal, 1989: 117).  `      
Jika Islam tidak mempunyai konsep ijtihad, maka menurut munawir Sjadzali (1997: 4) Islam seperti yang dimengerti oleh umatnya sekarang ini tidak dapat diharapkan mampu memberikan sumbangan kepada peradaban dunia di zaman dimana kita hidup sekarang ini. Karena ijtihad merupakan sebuah media elementer yang sangat besar peranannya dalam konstruksi hokum-hukum yudisial Islam (fiqh). Tanpa peran ijtihad, mungkin saja kosintruksi hukum Islam tidak akan pernah berdiri kokoh seperti sekarang ini, dan ajaran Islam tidak akan mampu menjawab tantangan zaman dengan berbagai macam problematikanya. Dengan demikian ijtihad merupakan sebuah keniscayaan dalam Islam.