Dari Fikih Normatif Menuju Fikih Etik
Pohon ilmu (fikih dan tasawuf) sejak dari sumber pertamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Juhaya S. Praja (2002: 122) adalah wahyu (al-fitrah al-munazzalah) yang terdapat di dalam al-Qur’an dan hadis. Wahyu dapat dipahami oleh umat Islam dengan menggunakan penalaran akal, indera dan pengalamannya, sehingga melahirkan ilmu-ilmu al-Qur’an dan hadits. Selanjutnya menurut Ibnu Taymiyah, dalam filsafat Islam dikenal dua cabang ilmu. Pertama, ilmu tentang agama (al-‘ilm bi al-di>n), yang disebut dengan Ilmu Agama dan kedua, ilmu tentang kealaman (al-‘ilm bi al-ka’inat).
Pohon ilmu (fikih dan tasawuf) sejak dari sumber pertamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Juhaya S. Praja (2002: 122) adalah wahyu (al-fitrah al-munazzalah) yang terdapat di dalam al-Qur’an dan hadis. Wahyu dapat dipahami oleh umat Islam dengan menggunakan penalaran akal, indera dan pengalamannya, sehingga melahirkan ilmu-ilmu al-Qur’an dan hadits. Selanjutnya menurut Ibnu Taymiyah, dalam filsafat Islam dikenal dua cabang ilmu. Pertama, ilmu tentang agama (al-‘ilm bi al-di>n), yang disebut dengan Ilmu Agama dan kedua, ilmu tentang kealaman (al-‘ilm bi al-ka’inat).