PERUBAHAN HUKUM DI TENGAH PERGUMULAN
PERUBAHAN
MASYARAKAT
(Perspektif
Teoritis)
A. Pendahuluan
Perubahan sosial dalam
masyarakat adalah suatu produk dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal,
hubungan antar faktor-faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa
mekanisme perubahan lainnya,
seperti faktor-faktor teknologi, ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan
politik, serta masalah struktural (structural strains). Semua
mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal saling berhubungan. Hal itu juga
terjadi dalam perubahan hukum : adalah sangat sulit, bahkan tidak mungkin,
untuk menggambarkan hubungan sebab-dan-akibat (cause-and-effect relationship).