KONFIGURASI PEMIKIRAN
HUKUM ISLAM
(Studi Atas Kerangka
Metodologi Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA)
A.
Latar Belakang
Metodologi
merupakan wilayah yang terkena imbas persoalan dan praktek studi dalam hukum
Islam. Hal ini ini terlihat terutama pada adanya tarik-menarik antara model
teologis-normatif-deduktif cenderung didominasi oleh Aristotalian logic yang
cenderung mendekati masalah hitam putih, salah benar, halal-haram, Islam-kafir,
Sunah-bid’ah, dan yang semacamnya. Akibatnya pemikiran yang ada dipandang
bersifat sempit, kaku dan rigid. Sayangnya, tidak sedikit kalangan yang kurang bahkan
tidak menyadari bahwa tujuan pokok agama (Islam) adalah untuk rahmatan lil
alamin.
Adalah
Ahmad Rofiq—seorang Profesor dalam bidang Hukum Islam—mempunyai pemikiran dan gagasan
tidak rigid dan kaku pemikirannya bersifat empiris-induktif yang saat ini masih
tergolong langka,. Beliau penulis pilih dalam penelitian
ini karena ia dalam
diskursus
hukum
Islam dikenal sebagai pribadi yang menarik.
beliau sangat produktif dalam menulis buku-buku
baik yang sudah diterbitkan maupun akan diterbitkan, dan juga telah banyak
menulis puluhan artikel yang tersebar dalam berbagai media massa. Ada pula karya yang berbentuk fatwa-fatwanya tentang persoalan agama dalam menjawab permasalahan kontemporer—yang
belakangan dikenal dengan fikih Aktual atau fikih yang rasponsif—selain
dalam dunia akademik pengabdian beliau dalam beberapa ormas salah satunya sebagai
pengurus harian MUI Jawa Tengah, telah membuat namanya dikenal di
Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
Kenyataan ini menjadi menarik
mengingat secara akademis Ahmad
Rofiq seorang yang
sejak awal mempelajari permasalahan-permasalahan hukum Islam. Riwayat pendidikan yang dilalui dimulai dari : belajar Nahwu-sharaf, dan bahasa Arab itu
belajar dengan ayahnya sendiri setelah pulang dari sekolah formalnya yang juga
ditempuh di MI (Madrasah Ibtida’iyah) Mts dan MA dijalaninya di yayasan TBS. Setelah
itu beliau melanjutkan ke fakultas Syari’ah IAIN Walisongo-semarang sedangkan S2
dan S3 dilanjutkan di IAIN Jakarta juga disertasinya tentang fiqh. Dari latar
belakang pendididkannya tersebut dapat disimpulkan bahwa ia sangat capabel dan
mempunyai kapasitas yang bisa dikatakan sangat layak untuk kemudian dianugerahi
gelar Profesor—Guru besar dalam bidang Hukum Islam—Hal itulah yang dapat dinyatakan
bahwa ada satu indikasi yang
dalam
mengeluarkan
pemikran dan fatwa-fatwanya selalu melandasinya dengan metodologi pemikiran
hukum
Islam yang
kuat serta tidak terikat pada madzhab tertentu meskipun ia menolak prinsip talfi>q.
Bertitik tolak dari paparan di atas, metodologi pemikiran hukum Islam yang digunakan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA dalam melakukan penggalian hukum dalam
pemikirannya merupakan kajian yang menarik.
Apakah beliau dalam berfatwa telah
bertumpu pada kaidah-kaidah istinbath hukum sehingga produk-produk hukumnya menjadi valid. Hal tersebut karena hukum Islam yang dalam
penerapannya berhadapan dengan normativitas dan dinamika perkembangan pemikiran
dan kebutuhan manusia sehingga dituntut untuk dapat mencari bentuk agar dapat
mengadopsi kedua kepentingan tersebut. Hal itu
mendorong minat untuk dianalisa dan dikaji. Dalam kaitan
dengan ini penulis akan mencoba mencari bentuk dari pemikiran seorang tokoh
yang akan penulis beri judul “Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Studi
atas Kerangka Metodologi Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA).
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana penerapan is}tinba>t Hukum Islam
Ahmad Rofiq?
2.
Bagaimana Kerangka
Metodologis pemikiran Hukum Islam Ahmad Rofiq?
3.
Bagaimana Kontribusi
Ahmad Rofiq terhadap pengembangan pemikiran hukum
Islam di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui penerapan Istinbath Hukum Islam
Ahmad Rofiq sehingga terlihat bagaimana bentuk pemikiran hukum-nya.
2.
Mendiskripsikan Metodologi
istinbath hukum Ahmad Rafiq untuk dijadikan bahan dasar para ulama’ maupun
peminat kajian hukum Islam dalam membuat pertimbangan hukum.
3.
Untuk
mengetahui Kontribusi Ahmad Rofiq terhadap pengembangan pemikiran hukum
Islam di Indonesia.
D.
KerangkaTeori
Fiqh merupakan sebuah disiplin
ilmu yang
membicarakan suatu pengetahuan hukum Islam. Sebagai sebuah disiplin, ia adalah produk pengetahuan
fuqaha> (para ahli hukum Islam) atau mujtahid
yang di dalamnya diandaikan adanya proses teoretik
untuk menuju produk akhir
(Azizy, 2-4).
Karena itu, bahwa umat Islam seharusnya tidak hanya
mengkritik produk
pengetahuan para
ahli hukum Islam yang dikenal dengan fiqh, tetapi juga perlu mengkritik problem yang membatasi ruang gerak pemikiran dalam upaya menghasilkan fiqh itu sendiri, yang disebut dengan ijtihad.
Menurut ulama’ ushul biasanya memberi definisi
ijtihad dengan; Badzl al-juhd li al-wusulil al-hukm
al-syar’iy min dalil tafshiliy min al-adillah al-syariyyah (mencurahkan daya upaya untuk sampai pada [menemukan] hukum
syar’iy dari dalil yang spesifik dari dalil-dalil syar’iy) (Khallaf,
216). Sedangkan definisisi yang diberikan oleh al-alamah Khudhory bek Ijtihad
adalah: mencurahkan kemampuan untuk mengistinbathkan hukum syar’I dari apa yang
dipandang pembuat syara’ sebagai dalil yaitu kitab Allah dan Sunah Nabi-Nya.
Bentuknya ada dua macam, pertama, mengambil hukum dari bentuk lahir
nash, apabila hukum bisa didapat dari nas}s}-nas}s} itu. Kedua, mengambil
hukum dari rasionalitasnya, apabila dalam nas}s} itu ada ‘illat jelas atau istinbathkan
darinya. Peristiwa dimaksud terdapat dalam ‘ilat ini dan nash tidak mencakup
hukumnya. Ini dikenal dengan nama qiyas (Bek, 66).
Adapun metode ijtihad yang telah baku dan berkembang, di kalangan ushul adalah;
Qiya>s (analogi), Is}tih}san, maslahah mursalah, Sad}
ad-d}ariah, Is}tisha>b, Urf,. Menurut Ibrahim Husen
(2002: 15-16), peran ijtiha>d pada garis
besarnya dapat dibagi menjadi tiga segi,
yaitu: pertama, ijtiha>d dilakukan untuk mengeluarkan hukum
dari z}ahi>r nas}s} manakala persoalan dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash. Cara ini dilakukan setelah memeriksa keadaan ‘am-kah ia atau khas mutlak-kah atau muqayyad, nasikh-kah atau mansu>kh, dan hal-hal lain lagi yang bersangkutan dengan lafad. Kedua, ijtiha>d dilaksanakan untuk mengeluarkan hukum yang tersirat
dari jiwa dan semangat nash dengan memeriksa lebih dahulu apakah yang menjadi 'illat bagi hukum nash itu: ‘illat mansusah atau muustanbath, illat qasirah, ataukah muta’addiyah dan sebagainya. Cara
ini dikenal dengan qiya>s.
Ketiga, ijtiha>d dilaksanakan untuk mengeluarkan hukum dari kaidah-kaidah umum yang
diambil dari
dalil-dalil
yang tersebar.
Cara ini dikenal dengan is}tisla>h, is}tisha>b,
mas}laha>h mursalah, dan sadd ad-dhariah, is}tihsa>n dan lain
sebagainya.
E.
Kajian Terdahulu
Tesis Muhyiddin PPs IAIN Walisongo (2006) “Fatwa
Majlis Ulama’ Indonesia Tahun 1999-2003 (Telaah metode Is}tinba>th
Hukum: Baya>ni, Ta’lili dan Is}tislahi)” dalam tesis ini secara garis
besar menerangkan, relevansi penggunaan dalil dalam penetapan Fatwa MUI dengan
metode Istinbath hukum Bayani, ta’lili dan Istislahi. Diantara tiga metode itu
MUI lebih banyak relevan dengan metode ta’lili dan istislahi. Dan
ada kalanya fatwa itu di tetapkan tanpa dalil atau argumentasi.
Tesis Abdul Fatah Idris PPs IAIN Walisongo (2006) “Studi
Kritik Terhadap Istinbath Hukum menurut Pandangan Ibnu Qoyyim al-Jauziyah”
secara garis besar penelitian ini membahas tentang; prinsip-prinsip istinbath
hukum Ibnu Qayyim yang secara teori terdapat perbedaan antara urutan dan
rumusan teorinya sendiri sehingga tidak jauh berbedan dengan rumusan jumhur
ulama’. Fokus kajian fatah adalah bagaimana fatwa ibnu Qayyim yang ternyata
terdapat perbedaan antara teori dan praktik. Dalam teori Qoyyim menolak istinbath
hkum istikhsan da istislah, namun pada fatwanya terdapat penggunaan istinbath
hukum tersebut.
Tesis Mohammad Fateh PPs IAIN Walisongo (2003)
“Al-Mawardi dan Pemikirannya tentang Manhaj al-Ijtihad wa al-is}tinba>t
dalam kitab al-Hawi al-kabir” dalam tesis ini fokus kajiannya adalah
pemikiran al-Mawardi yang menawarkan konsep ijtihad dan istinbath yang berbeda
dengan jumhur ulama’. Fateh menggambarkan pemikiran al-mawardi untuk merujuk
kepada illat mansusah. Langkah yang ditawarkannya adalah dengan istikraj
al-hukmi atau mengeluarkan hukum dari makna an-nash, syibhu an-nash,
‘umm an-nash, ijmal an-nash, ahwal an-nash, dalil an-nash, atau amarat
an-nash. Jika suatu peristiwa tidak ditemukan ketetapan hukumnya dalam nash
atau asl, menurut al-Mawardi dapat menggunakan opini pribadi yang tidak terikat
oleh nash.
Dalam hasil ijtihad al-mawardi dalam bidang muamalah diantaranya
adalah diperkenankan bagi wali anak yatim memperdagangkan harta anak yatim
sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Dalam ukuran standar talaq
al-mawardi menggunakan metode istidlal dll.
F.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian
kualitatif,
yaitu penelitian
yang menggunakan data
atau informasi dari
berbagai macam teori yang
diperoleh
dari kepustakaan.
Karena
penelitian ini
lebih mengedepankan
pencarian
data, maka
seorang
peneliti harus memilih metode
sesuai dengan karakteristik obyek
studi dan konseptualisasi
teoritiknya.
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini
merupakan
penelitian
kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari
literatur-literatur yang
terkait
dengan
objek penelitian, kemudian
dianalisis muatan isinya. Berkenaan dengan
hal
itu
dalam
penelitian ini akan
dihimpun data
yang berkaitan dengan
metode pemikiran hukum
Islam
Prof. Ahmad Rofiq.
2.
Pendekatan
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan kualitatif
yaitu
metode penelitian yang
menganalisa dan menghasilkan
data deskriptif
yang berupa kata-kata tertulis, simbol-simbol
atau lisan.
Moleong mendefinisikan penelitian kualitatif
sebagai penelitian
yang menghasilkan
prosedur analisis
dengan tidak menggunakan prosedur
analisis statistik atau kuantifikasi lainnya. Dengan
demikian bahwa
penelitian kualitatif
adalah penelitian
yang tidak
menghasilkan perhitungan dalam bentuk
apapun, akan
tetapi merupakan kata-kata
tertulis.
3.
Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu: (1) Data Primer. Data primer dalam penelitian ini adalah
karya-karya Prof. Ahmad Rofiq yang secara utuh memuat di dalamnya pemikiran hukum Islam prof.
Ahmad Rofiq, baik metode yang beliau terapkan maupun pemikiran hukum Islam beliau secara aplikatif. Serta karya penulis
lain tentang sosok dan pemikiran Prof. Ahmad Rofiq. Untuk melengkapi data-data
tersebut akan dilakukan studi interview dengan Ahmad Rofiq. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penegasan secara
lisan mengenai pemikiran hukum Islam daritokoh yang bersang kutan tersebut. (2)
DataSekunder. Data sekunder yang dimaksudkan
dalam
penelitian ini
adalah data-data pemikiran ushul
fiqh yang
berkaitan dengan yang
berkaitan dengan istinbath hukum seperti
ushul fiqh wahbah az-zuhaily, Abdul wahab khallaf, Abu Zahra dll.
Adapun teknik pengumpulan
data yang
digunakan adalah teknik
dokumentasi, dalam arti
menelaah dakumen-dokumen
tertulis
(buku/kitab-kitab)
baik yang
primer maupun
sekunder,
kemudian hasil telaah
itu
dicatat
sebagai
alat bantu pengumpulan
data. Setelah proses pengumpulan dataselesai, kemudian dilakukan
proses reduksi (seleksi data) untuk mendapatkan informasi yang
lebih terfokus
pada rumusan persoalan yang akan
dijawab
oleh
penelitian ini.
Setelah seleksi
data (reduksi)
usai,
kemudian
dilakukan deskripsi, yakni menyusun
data tersebut
menjadi
sebuah
teks naratif.
G.
Analisis
Penelitian ini pada
dasarnya adalah
suatu
penelitian disiplin ilmu
ushul fiqh, yaitu
kajian suatu penelitian
yang dilakukan oleh seorang
peneliti
dengan
berbekal
ilmu pengetahuan
ushul fiqh (metodologi pemikiran hukum
Islam) dan bertujuan untuk
menunjukkan metode-metode istinbath hukum yang
digunakan
oleh
Prof. Ahmad Rofiq. Untuk menganalisis
data menyangkut metode
pemikiran
hukum
Islam
Prof. Ahmad Rofiq, akan digunakan metode
deskriptif-analitis yaitu dengan memaparkan
pemikiran
hukum
Islam
Prof Ahmad Rofiq dan dilanjutkan
dengan menganalisis produk pemikiran
yang telah dihasilkan
dalam
buku-bukunya tersebut.
Selanjutnya untuk menarik kesimpulan
digunakan metode deduktif-induktif. Metode deduktif digunakan ketika
menganalisis prinsip-prinsip metodologi pemikiran
Ahmad Rofiq yang berlaku secara
umum kemudian diteliti
persoalan-persoalan yang
berlaku secara khusus. Metode
induktif
digunakan ketika
melacak metode pemikiran
Ahmad Rofiq yang tersebar
dalam
beberapa karyanya untuk saling
melengkapi
agar dapat diketahui pendapatnya secara
jelas.