Tuesday, January 20, 2015

KONFIGURASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM



KONFIGURASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
(Studi Atas Kerangka Metodologi Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA)


A.  Latar Belakang
Metodologi merupakan wilayah yang terkena imbas persoalan dan praktek studi dalam hukum Islam. Hal ini ini terlihat terutama pada adanya tarik-menarik antara model teologis-normatif-deduktif cenderung didominasi oleh Aristotalian logic yang cenderung mendekati masalah hitam putih, salah benar, halal-haram, Islam-kafir, Sunah-bid’ah, dan yang semacamnya. Akibatnya pemikiran yang ada dipandang bersifat sempit, kaku dan rigid. Sayangnya, tidak sedikit kalangan yang kurang bahkan tidak menyadari bahwa tujuan pokok agama (Islam) adalah untuk rahmatan lil alamin.
Adalah Ahmad Rofiq—seorang Profesor dalam bidang Hukum Islam—mempunyai pemikiran dan gagasan tidak rigid dan kaku pemikirannya bersifat empiris-induktif yang saat ini masih tergolong langka,. Beliau penulis pilih dalam penelitian  ini karena ia dalam  diskursus  hukum  Islam  dikenal   sebagai   pribadi   yang menarik.  beliau sangat produktif dalam menulis buku-buku baik yang sudah diterbitkan maupun akan diterbitkan, dan juga telah banyak menulis puluhan artikel yang tersebar dalam berbagai media massa. Ada pula karya yang berbentuk fatwa-fatwanya tentang persoalan agama dalam menjawab permasalahan kontemporer—yang belakangan dikenal dengan fikih Aktual atau fikih yang rasponsif—selain dalam dunia akademik pengabdian beliau dalam beberapa ormas salah satunya sebagai pengurus harian MUI Jawa Tengah, telah membuat namanya dikenal di Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
Kenyataan ini menjadi menarik mengingat secara akademis Ahmad Rofiq seorang yang sejak awal mempelajari permasalahan-permasalahan hukum Islam. Riwayat pendidikan yang dilalui dimulai dari : belajar Nahwu-sharaf, dan bahasa Arab itu belajar dengan ayahnya sendiri setelah pulang dari sekolah formalnya yang juga ditempuh di MI (Madrasah Ibtida’iyah) Mts dan MA dijalaninya di yayasan TBS. Setelah itu beliau melanjutkan ke fakultas Syari’ah IAIN Walisongo-semarang sedangkan S2 dan S3 dilanjutkan di IAIN Jakarta juga disertasinya tentang fiqh. Dari latar belakang pendididkannya tersebut dapat disimpulkan bahwa ia sangat capabel dan mempunyai kapasitas yang bisa dikatakan sangat layak untuk kemudian dianugerahi gelar Profesor—Guru besar dalam bidang Hukum Islam—Hal itulah yang dapat dinyatakan bahwa ada satu  indikasi yang dalam mengeluarkan pemikran dan fatwa-fatwanya selalu melandasinya dengan metodologi pemikiran  hukum  Islam  yang  kuat   serta   tidak   terikat   pada madzhab tertentu meskipun ia menolak prinsip talfi>q.
Bertitik  tolak dari paparan di atas, metodologi pemikiran hukum Islam yang digunakan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA dalam melakukan penggalian   hukum   dalam pemikirannya  merupakan   kajian   yang menarik.  Apakah  beliau  dalam  berfatwa  telah  bertumpu  pada kaidah-kaidah istinbath hukum sehingga produk-produk hukumnya menjadi valid. Hal tersebut karena hukum Islam yang dalam penerapannya berhadapan dengan normativitas dan dinamika perkembangan pemikiran dan kebutuhan manusia sehingga dituntut untuk dapat mencari bentuk agar dapat mengadopsi kedua kepentingan tersebut. Hal itu  mendorong minat  untuk dianalisa dan dikaji. Dalam kaitan dengan ini penulis akan mencoba mencari bentuk dari pemikiran seorang tokoh yang akan penulis beri judul “Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Studi atas Kerangka Metodologi Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA).

         
B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penerapan is}tinba>t Hukum Islam Ahmad Rofiq?
2.      Bagaimana Kerangka Metodologis pemikiran Hukum Islam Ahmad Rofiq?
3.      Bagaimana Kontribusi Ahmad Rofiq terhadap pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui penerapan Istinbath Hukum Islam Ahmad Rofiq sehingga terlihat bagaimana bentuk pemikiran hukum-nya.
2.      Mendiskripsikan Metodologi istinbath hukum Ahmad Rafiq untuk dijadikan bahan dasar para ulama’ maupun peminat kajian hukum Islam dalam membuat pertimbangan hukum.
3.      Untuk mengetahui Kontribusi Ahmad Rofiq terhadap pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia.

D.  KerangkaTeori
Fiqh  merupakan  sebuah  disiplin  ilmu  yang  membicarakan suatu pengetahuan hukum Islam. Sebagai sebuah disiplin, ia adalah produk pengetahuan  fuqaha> (para ahli hukum Islam) atau  mujtahid yang di dalamnya diandaikan adanya proses teoretik untuk menuju produk akhir (Azizy, 2-4). Karena itu, bahwa umat Islam seharusnya  tidak  hanya  mengkritik  produk  pengetahuan  para  ahli hukum Islam yang dikenal dengan fiqh, tetapi  juga perlu mengkritik problem   yang   membatasi   ruang   gerak   pemikiran   dalam   upaya menghasilkan fiqh itu sendiri, yang disebut dengan ijtihad.
Menurut ulama’ ushul biasanya memberi definisi ijtihad dengan; Badzl al-juhd li al-wusulil al-hukm al-syar’iy min dalil tafshiliy min al-adillah al-syariyyah (mencurahkan daya upaya untuk sampai pada [menemukan] hukum syar’iy dari dalil yang spesifik dari dalil-dalil syar’iy) (Khallaf, 216). Sedangkan definisisi yang diberikan oleh al-alamah Khudhory bek Ijtihad adalah: mencurahkan kemampuan untuk mengistinbathkan hukum syar’I dari apa yang dipandang pembuat syara’ sebagai dalil yaitu kitab Allah dan Sunah Nabi-Nya. Bentuknya ada dua macam, pertama, mengambil hukum dari bentuk lahir nash, apabila hukum bisa didapat dari nas}s}-nas}s} itu. Kedua, mengambil hukum dari rasionalitasnya, apabila dalam nas}s} itu ada ‘illat jelas atau istinbathkan darinya. Peristiwa dimaksud terdapat dalam ‘ilat ini dan nash tidak mencakup hukumnya. Ini dikenal dengan nama qiyas (Bek, 66).
Adapun metode ijtihad yang telah baku dan berkembang, di kalangan ushul adalah; Qiya>s (analogi), Is}tih}san, maslahah mursalah, Sad} ad-d}ariah, Is}tisha>b, Urf,. Menurut Ibrahim Husen (2002: 15-16),  peran ijtiha>d pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga segi, yaitu: pertama, ijtiha>d dilakukan untuk mengeluarkan hukum dari z}ahi>r nas}s} manakala persoalan dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash.  Cara ini dilakukan setelah memeriksa keadaanam-kah ia atau khas mutlak-kah atau muqayyad, nasikh-kah atau mansu>kh, dan hal-hal lain lagi yang bersangkutan  dengan lafad. Kedua, ijtiha>d dilaksanakan  untuk  mengeluarkan  hukum  yang  tersirat  dari jiwa dan semangat nash dengan memeriksa lebih dahulu apakah yang menjadi 'illat bagi hukum nash itu: ‘illat mansusah atau muustanbath, illat qasirah, ataukah mutaaddiyah dan sebagainya. Cara ini dikenal dengan qiya>s. Ketiga, ijtiha>d dilaksanakan untuk mengeluarkan hukum dari kaidah-kaidah umum  yang  diambil  dari  dalil-dalil  yang  tersebar.  Cara  ini dikenal dengan is}tisla>h, is}tisha>b, mas}laha>h mursalah, dan sadd ad-dhariah, is}tihsa>n dan lain sebagainya.     

E.   Kajian Terdahulu
Tesis Muhyiddin PPs IAIN Walisongo (2006) “Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia Tahun 1999-2003 (Telaah metode Is}tinba>th Hukum: Baya>ni, Ta’lili dan Is}tislahi)” dalam tesis ini secara garis besar menerangkan, relevansi penggunaan dalil dalam penetapan Fatwa MUI dengan metode Istinbath hukum Bayani, ta’lili dan Istislahi. Diantara tiga metode itu MUI lebih banyak relevan dengan metode ta’lili dan istislahi. Dan ada kalanya fatwa itu di tetapkan tanpa dalil atau argumentasi.
Tesis Abdul Fatah Idris PPs IAIN Walisongo (2006) “Studi Kritik Terhadap Istinbath Hukum menurut Pandangan Ibnu Qoyyim al-Jauziyah” secara garis besar penelitian ini membahas tentang; prinsip-prinsip istinbath hukum Ibnu Qayyim yang secara teori terdapat perbedaan antara urutan dan rumusan teorinya sendiri sehingga tidak jauh berbedan dengan rumusan jumhur ulama’. Fokus kajian fatah adalah bagaimana fatwa ibnu Qayyim yang ternyata terdapat perbedaan antara teori dan praktik. Dalam teori Qoyyim menolak istinbath hkum istikhsan da istislah, namun pada fatwanya terdapat penggunaan istinbath hukum tersebut.
Tesis Mohammad Fateh PPs IAIN Walisongo (2003) “Al-Mawardi dan Pemikirannya tentang Manhaj al-Ijtihad wa al-is}tinba>t dalam kitab al-Hawi al-kabir” dalam tesis ini fokus kajiannya adalah pemikiran al-Mawardi yang menawarkan konsep ijtihad dan istinbath yang berbeda dengan jumhur ulama’. Fateh menggambarkan pemikiran al-mawardi untuk merujuk kepada illat mansusah. Langkah yang ditawarkannya adalah dengan istikraj al-hukmi atau mengeluarkan hukum dari makna an-nash, syibhu an-nash, ‘umm an-nash, ijmal an-nash, ahwal an-nash, dalil an-nash, atau amarat an-nash. Jika suatu peristiwa tidak ditemukan ketetapan hukumnya dalam nash atau asl, menurut al-Mawardi dapat menggunakan opini pribadi yang tidak terikat oleh nash.
Dalam hasil ijtihad al-mawardi dalam bidang muamalah diantaranya adalah diperkenankan bagi wali anak yatim memperdagangkan harta anak yatim sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Dalam ukuran standar talaq al-mawardi menggunakan metode istidlal dll.   

F.   Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menggunakan data atau informasi dari berbagai macam teori yang diperoleh dari kepustakaan. Karena penelitian ini lebih mengedepankan pencarian data,  maka seorang peneliti harus memilih metode sesuai dengan karakteristik obyek studi dan konseptualisasi teoritiknya.
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang  data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan objek penelitian,  kemudian dianalisis muatan isinya. Berkenaan dengan hal itu dalam penelitian ini akan dihimpun data yang berkaitan dengan metode pemikiran hukum Islam Prof. Ahmad Rofiq.
2.      Pendekatan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu metode penelitian yang menganalisa dan menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis, simbol-simbol atau lisan. Moleong mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang   menghasilkan prosedur analisis dengan tidak menggunakan prosedur analisis statistik atau kuantifikasi lainnya. Dengan demikian bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang  tidak menghasilkan perhitungan dalam bentuk apapun, akan tetapi merupakan kata-kata tertulis.
3.      Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu: (1) Data Primer. Data primer dalam penelitian ini adalah karya-karya Prof. Ahmad Rofiq yang secara utuh  memuat di dalamnya pemikiran hukum Islam prof. Ahmad Rofiq, baik metode yang beliau terapkan maupun pemikiran hukum Islam  beliau secara aplikatif. Serta karya penulis lain tentang sosok dan pemikiran Prof. Ahmad Rofiq. Untuk melengkapi data-data tersebut akan dilakukan studi interview dengan Ahmad Rofiq. Hal  ini dilakukan untuk mengetahui penegasan secara lisan mengenai pemikiran hukum Islam daritokoh yang bersang kutan tersebut. (2) DataSekunder. Data sekunder yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah data-data pemikiran ushul fiqh yang berkaitan dengan yang berkaitan dengan istinbath hukum seperti ushul fiqh wahbah az-zuhaily, Abdul wahab khallaf, Abu Zahra dll.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi, dalam arti menelaah dakumen-dokumen tertulis (buku/kitab-kitab) baik yang primer maupun sekunder, kemudian hasil telaah itu dicatat sebagai alat bantu pengumpulan data. Setelah proses pengumpulan dataselesai, kemudian dilakukan proses reduksi (seleksi data) untuk mendapatkan informasi yang lebih terfokus pada rumusan persoalan yang akan dijawab oleh penelitian ini. Setelah seleksi data (reduksi) usai, kemudian dilakukan deskripsi, yakni menyusun data tersebut menjadi sebuah teks naratif.

G.  Analisis
Penelitian ini pada dasarnya adalah suatu penelitian disiplin ilmu ushul fiqh, yaitu kajian suatu penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti dengan berbekal ilmu pengetahuan ushul fiqh (metodologi pemikiran hukum Islam) dan bertujuan untuk menunjukkan metode-metode istinbath hukum yang digunakan oleh Prof. Ahmad Rofiq. Untuk menganalisis data menyangkut metode pemikiran hukum Islam Prof. Ahmad Rofiq, akan digunakan metode deskriptif-analitis yaitu dengan memaparkan pemikiran hukum Islam Prof Ahmad Rofiq dan dilanjutkan dengan menganalisis produk pemikiran yang telah dihasilkan dalam buku-bukunya tersebut.
Selanjutnya untuk menarik kesimpulan digunakan metode deduktif-induktif. Metode deduktif digunakan ketika menganalisis prinsip-prinsip metodologi pemikiran Ahmad Rofiq yang berlaku secara umum kemudian diteliti persoalan-persoalan yang berlaku secara khusus. Metode induktif digunakan ketika melacak metode pemikiran Ahmad Rofiq yang  tersebar dalam beberapa karyanya untuk saling melengkapi agar dapat diketahui pendapatnya secara jelas.