KONFIGURASI PEMIKIRAN
HUKUM ISLAM
(Studi Atas Kerangka
Metodologi Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA)
A.
Latar Belakang
Metodologi
merupakan wilayah yang terkena imbas persoalan dan praktek studi dalam hukum
Islam. Hal ini ini terlihat terutama pada adanya tarik-menarik antara model
teologis-normatif-deduktif cenderung didominasi oleh Aristotalian logic yang
cenderung mendekati masalah hitam putih, salah benar, halal-haram, Islam-kafir,
Sunah-bid’ah, dan yang semacamnya. Akibatnya pemikiran yang ada dipandang
bersifat sempit, kaku dan rigid. Sayangnya, tidak sedikit kalangan yang kurang bahkan
tidak menyadari bahwa tujuan pokok agama (Islam) adalah untuk rahmatan lil
alamin.